Pernikahan adalah peletakan batu pertama untuk sebuah bangunan keluarga. Dan rumah tangga bahagia tidak mungkin tercipta melainkan harus ditegakkan di atas pilar-pilar yang mencakup beberapa unsur antara lain; ketenangan atau sakinah; saling mencintai; saling mengasihi dan menyayangi; dan saling melindungi. Seperti firman Allah yang artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah, dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Ar Ruum 21)
Apabila keluarga telah menegakkan nilai-nilai tersebut, maka tingkat rumah tangga yang ideal bisa tercapai dan cita-cita untuk menuju keluarga bahagia dan sakinah bisa terwujud. Jika sebuah keluarga dibangun dengan baik tentunya akan menyemai benih kehidupan rumah tangga dengan penuh kejujuran, kebersamaan, keterbukaan, saling pengertian, saling melengkapi, saling percaya dan saling membutuhkan; dan secara otomatis akan terbangun rasa cinta yang tulus, kemesraan dan tanggung jawab di antara anggota keluarga.
Metode Islam Dalam Membina Keluarga Bahagia
Keadilan dan pergaulan yang baik antara suami dan isteri adalah landasan utama untuk membentuk keluarga bahagia sejahtera. Untuk menegakkan tujuan mulia di atas seluruh anggota keluarga harus memperhatikan beberapa aspek di bawah ini:
1. Aspek Pembinaan Suami dan Isteri
Stabilitas rumah tangga merupakan tanggung jawab suami dan isteri. Dalam Islam seorang bapak bertugas untuk menjadi pemimpin, pembina dan pengendali keluarga dan roda rumah tangga, sebagaimana firman Allah yang artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". (An Nisa'- 34)
Adapun ibu memiliki tugas yang lebih mulia yaitu merawat rumah beserta isinya dan mendidik anak serta menjaga segala amanat rumah tangga sehingga ibu laksana madrasah bagi anak-anaknya seperti yang dituturkan sebagian ahli syair: "Ibu bagaikan sekolahan, apabila engkau persiapkan dia, berarti engkau telah mempersiapkan suatu bangsa dengan dasar yang baik".
Jadi kedua orang tua yang baik merupakan modal utama untuk memben-tuk keluarga bahagia dan sejahtera.
2. Aspek Keimanan Keluarga
Tiang peyangga utama rumah tangga adalah agama dan moral. Rumah tangga hendaknya bersih dari segala bentuk kesyirikan dan tradisi jahiliyah, serta semarak dengan aktifitas ibadah seperti salat, puasa, membaca Al-Qur'an dan berdzikir sehingga rumah terlihat hidup dan sehat secara jasmani dan rohani, sejalan dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Perumpamaan rumah yang di dalamnya ada dzikrullah, dan rumah yang tidak ada dzikrullah di dalamnya, ibarat orang hidup dan orang mati".
Seluruh anggota keluarga harus membiasakan berdo'a terlebih tatkala keluar dan masuk rumah dan do'a-do'a yang lain. Biasakan di dalam rumah untuk selalu membaca surat Al-Baqarah, karena itu bisa mengusir syaithan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan! Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah".
3. Aspek Ilmu Agama Keluarga
Mendidik dan mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada keluarga hukumnya wajib. Firman Allah, artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya menusia dan batu".
Imam At-Thabari menyatakan bahwa ayat di atas mewajibkan kepada kita agar mengajari anak-anak dan keluarga kita tentang agama dan kebaikan serta apa-apa yang dipentingkan dalam persoalan adab dan etika.
Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Tiga orang yang mendapat dua pahala; seorang dari ahli kitab yang beriman kepada nabinya dan kemudian beriman kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ; seorang hamba sahaya yang mampu menunaikan hak Allah dan hak majikannya; dan seorang laki-laki yang mempunyai hamba sahaya perempuan lalu ia mendidiknya dengan baik, mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdeka-kannya lalu menikahinya maka baginya dua pahala, (HR. Al-Bukhari)
Lebih penting lagi mengajari wanita tentang ilmu agama di rumah-rumah seperti yang telah dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallah 'anhu telah menuturkan bahwa pernah para wanita mengeluh kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengatakan: "Kami telah dikalahkan kaum laki-laki dalam berkhidmat kepadamu, karena itu buatlah untuk kami suatu hari dari harimu." Maka beliaupun menyediakan waktu khusus untuk bertemu dengan mereka lalu beliau memberi nasehat dan memerintah mereka.
Dengan demikian pengadaan perpustakaan mini, tape rekorder dan audio visual serta mendatangkan ulama atau orang saleh ke rumah merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan ilmu pengetahuan keluarga.
4. Aspek Ibadah dan Moral
Aspek ibadah yang terpenting adalah shalat, baik shalat fadhu ataupun sunnah. Laki-laki hendaknya membiasakan shalat di Masjid dan perempuan dianjurkan shalat di rumah. Shalat sunnah bagi semuanya lebih utama dilakukan di rumah berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sebaik-baik shalat laki-laki adalah di rumahnya, kecuali shalat fardhu". (H.R Abu Daud)
Adapun aspek moral, hendaknya semua anggota keluarga menghiasi prilaku masing-masing dengan akhlaqul karimah dan adab yang mulia., seperti makan dengan tangan kanan, masuk rumah orang lain dengan izin, menghargai tetangga, menghormati tamu, melarang anak masuk ke kamar tidur bapak atau ibu tanpa izin khususnya waktu sebelum subuh, waktu tidur malam dan setelah shalat isya; mengintip rumah orang lain dan adab-adab terpuji lainnya. Dan sebisa mungkin menyingkirkan seluruh akhlaq tercela seperti berbohong, menipu, marah, menggunjing, ingkar janji dan semisalnya. Latihlah keluarga anda untuk selalu qana'ah dan rela terhadap pembagian Allah, mencintai dan dekat terhadap orang-orang miskin, senang bersilaturrahmi, hanya mengharap ridha Allah, dan berkata benar walapun dirasa pahit dan penuh resiko.
5. Aspek Sosial dan Lingkungan
Agar kehidupan sosial keluarga memiliki hubungan harmonis, maka sebaiknya setiap anggota keluarga diberi kesempatan untuk mendiskusikan setiap masalah dan problem keluarga secara transparan dan terbuka sehingga seluruh masalah bisa terpecahkan sebaik mungkin.
Bagi orang tua sebaiknya tidak menampakkan konflik intern di hadapan anak-anak dan semaksimal mungkin merahasikan konflik yang terjadi, agar anak tidak terbebani secara mental , apalagi konflik tersebut membentuk kubu di antara anak-anak. Rumah juga harus diamankan agar tidak dimasuki orang-orang jahat dan orang fasik, sehingga anggota keluarga terbebas dari pengaruh kejahatan. Dan rumah harus kita selamatkan dari pengaruh media (televisi, koran, majalah dan lain-lain) yang merusak iman dan akhlaq, karena media itu lebih cepat memberi dampak negatif kepada keluarga.
6. Akhlaq Bergaul
a. Mentradisikan Pergaulan Yang Baik
b. Menumbuhkan sikap ramah dan santun. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika Allah menghendaki kebaikan kepada suatu keluarga maka Ia anugerahkan atas mereka sifat ramah lagi santun".
c. Tolong Menolong dalam Menyele-saikan Pekerjaan Rumah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjahit baju, memperbaiki sandal dan mengerjakan pekerjaan lain dengan tangan sendiri, seperti yang telah dituturkan oleh Aisyah: "Sesungguhnya beliau adalah manusia di antara sekalian manusia, membersihkan bajunya, memerah susu kambingnya dan melayani dirinya". (HR. Ahmad)
d. Bersikap Lembut dan Bercanda dengan Keluarga Bersikap lembut kepada isteri dan anak adalah salah satu faktor yang mampu menumbuhkan iklim yang sejuk dan hubungan yang mesra di tengah-tengah keluarga. Karena itu Rasulallah menasehati Jabir agar mencari jodoh yang gadis dan beliau bersabda: "Kenapa tidak engkau pilih gadis sehingga engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu, dan engkau bisa membuatnya tertawa dan dia membuatmu tertawa". Sangat banyak riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bercanda seperti beliau pernah bercanda dengan isterinya dikala mandi, dengan anak-anak kecil dan cucu-cucunya. Bahkan tatkala ada orang baduwi yang bernama Aqra' berkata: "Saya mempunyai sepuluh anak, saya tidak pernah mencium seorangpun dari mereka". Maka Rasulullah melihat kepadanya dan bersabda:"Barangsiapa yang tidak mengasihi, maka ia tidak dikasihi. (HR. Al-Bukhari)
e. Menyingkirkan Akhlaq Buruk dari Rumah Segala sifat buruk dan tercela seperti dusta, menggunjing, mengadu domba atau semacamnya yang terjadi dalam rumah harus disingkirkan dan dibasmi. Dan untuk memberantas sifat buruk itu dibutuhkan kesabaran dan ketulusan karena sifat buruk itu cenderung muncul di tengah keluarga, terlebih bila lingkungan sekitar rumah rusak dan kurang Islami. Aisyah berkata: "Sesungguhnya apabila mengetahui salah satu dari anggota keluarganya berdusta, maka beliau terus berpaling darinya sehingga ia menyatakan bertaubat". (HR. Ahmad)
Demikian sekilas percikan nasehat menuju pembentukan rumah tangga yang islami. (Zaenal Abidin)
Sumber referensi: 1. Manhajut Tarbiyah An Nabawiyah lit Tifli, Muhammad Nur bin Abdul Hamid Suwaid. 2. 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga, Muhammad bin Saleh Al-Mun ajjid.
Kisah Pengantin Perempuan
Wanita shalihah adalah seorang wanita yang tahan memegang bara ... Jika datang perintah dari syariat kepada salah seorang mereka, dia taat, terima, dan tunduk. Dia tidak menyanggah, tidak membangkang, ataupun mencari alasan untuk tidak menerimanya.
Perhatikanlah cerita gadis suci nan mulia ini! Cerita tentang seorang pengantin wanita... Adalah seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bernama Julaibib. Wajahnya tidak begitu menarik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menawarinya menikah. Dia berkata (tidak percaya), "Kalau begitu, Anda menganggapku tidak laku?"
Beliau bersabda, "Tetapi kamu di sisi Allah bukan tidak laku." [ Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa terus mencari kesempatan untuk menikahkan Julaibib...
Hingga suatu hari, seorang laki-laki dari Anshar datang menawarkan putrinya yang janda kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau menikahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Ya. Wahai fulan! Nikahkan aku dengan putrimu." "Ya, dan sungguh itu suatu kenikmatan, wahai Rasulullah," katanya riang.
Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Sesungguhnya aku tidak menginginkannya untuk diriku..." "Lalu, untuk siapa?" tanyanya. Beliau menjawab, "Untuk Julaibib..." Ia terperanjat, "Julaibib, wahai Rasulullah?!! Biarkan aku meminta pendapat ibunya...."
Laki-laki itu pun pulang kepada istrinya seraya berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melamar putrimu." Dia menjawab, "Ya, dan itu suatu kenikmatan..." "Menjadi istri Rasulullah!" tambahnya girang. Dia berkata lagi, "Sesungguhnya beliau tidak menginginkannya untuk diri beliau." "Lalu, untuk siapa?" tanyanya. "Beliau menginginkannya untuk Julaibib," jawabnya.
Dia berkata, "Aku siap memberikan leherku untuk Julaibib... ! Tidak. Demi Allah! Aku tidak akan menikahkan putriku dengan Julaibib. Padahal, kita telah menolak lamaran si fulan dan si fulan..." katanya lagi.
Sang bapak pun sedih karena hal itu, dan ketika hendak beranjak menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba wanita itu berteriak memanggil ayahnya dari kamarnya, "Siapa yang melamarku kepada kalian?" "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam," jawab keduanya. Dia berkata, "Apakah kalian akan menolak perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?" "Bawa aku menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh, beliau tidak akan menyia-nyiakanku," lanjutnya. Sang bapak pun pergi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya berkata, "Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, terserah Anda. Nikahkanlah dia dengan Julaibib."
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun menikahkannya dengan Julaibib, serta mendoakannya, ا
"Ya Allah! Limpahkan kepada keduanya kebaikan, dan jangan jadikan kehidupan mereka susah."
Tidak selang beberapa hari pernikahannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dalam peperangan, dan Julaibib ikut serta bersama beliau. Setelah peperangan usai, dan manusia mulai saling mencari satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada mereka, "Apakah kalian kehilangan seseorang?" Mereka menjawab, "Kami kehilangan fulan dan fulan..."
Kemudian beliau bertanya lagi, "Apakah kalian kehilangan seseorang?" Mereka menjawab, "Kami kehilangan si fulan dan si fulan..."
Kemudian beliau bertanya lagi, "Apakah kalian kehilangan seseorang?" Mereka menjawab, "Kami kehilangan fulan dan fulan..." Beliau bersabda, "Akan tetapi aku kehilangan Julaibib."
Mereka pun mencari dan memeriksanya di antara orang-orang yang terbunuh. Tetapi mereka tidak menemukannya di arena pertempuran. Terakhir, mereka menemukannya di sebuah tempat yang tidak jauh, di sisi tujuh orang dari orang-orang musyrik. Dia telah membunuh mereka, kemudian mereka membunuhnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri memandangi mayatnya, lalu berkata,"Dia membunuh tujuh orang lalu mereka membunuhnya. Dia membunuh tujuh orang lalu mereka membunuhnya. Dia dari golonganku dan aku dari golongannya." Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membopongnya di atas kedua lengannya dan memerintahkan mereka agar menggali tanah untuk menguburnya.
Anas bertutur, "Kami pun menggali kubur, sementara Julaibib radhiallahu ‘anhu tidak memiliki alas kecuali kedua lengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga ia digalikan dan diletakkan di liang lahatnya." Anas radhiallahu ‘anhu berkata, "Demi Allah! Tidak ada di tengah-tengah orang Anshar yang lebih banyak berinfak daripada istrinya. Kemudian, para tokoh pun berlomba melamarnya setelah Julaibib..." Benarlah, "Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan RasulNya serta takut kepada Allah dan bertakwa kepadaNya, mereka itu adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An-Nur: 52).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda, sebagaimana dalam ash-Shahih, "Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang enggan." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah yang engan itu?" Beliau bersabda, "Barangsiapa taat kepadaku, maka ia masuk surga, dan barangsiapa mendurhakaiku berarti ia telah enggan."
di nukil dari, "90 Kisah Malam Pertama" karya Abdul Muththalib
DIBALIK KELEMUTAN SUARAMU
Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah
Ukhti Muslimah….
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu.
Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda :
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434)
Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)
Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.
Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).
Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya.
Suara wanita di radio
dan telepon
Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”
Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”
Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah.
Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.
Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)
Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya
Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605) ?
(Disusun dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin
oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim).
BY: Arifin Fin
Karir Wanita Dan Wanita Karir
Diskursus (wacana) tentang karir wanita dan wanita karir dewasa ini semakin hangat, terutama di negeri ini dan mendapat-kan dukungan serta perhatian serius dari berbagai kalangan, khususnya yang menamakan diri mereka kaum Feminis dan pemerhati wanita.
Mereka selalu mengangkat tema “pengungkungan” Islam terhadap wanita dan mempromosikan motto emansipasi dan persamaan hak di segala bidang tanpa kecuali atau yang belakangan lebih dikenal dengan sebutan kesetaraan gender. Banyak wanita muslimah terkecoh olehnya, terutama mereka yang tidak memiliki ‘basic’ keagamaan yang kuat dan memadai.
Karena merupakan masalah yang urgen dan berimplikasi serius, maka pembahasan kita kali ini mengangkat tema tersebut. Semoga tulisan ini menggugah wanita-wanita muslimah untuk kembali kepada fithrah mereka. Amîn.
Kondisi Wanita di Dunia Barat
Dari sisi historis, terjunnya kaum wanita ke lapangan untuk bekerja dan berkarir semata-mata karena unsur keterpaksaan. Ada dua hal penting yang melatarbelakanginya:
Pertama, terjadinya revolusi industri mengundang arus urbanisasi kaum petani pedesaan, tergiur untuk menga-du nasib di perkotaan, karena himpitan sistem kapitalis yang melahirkan tuan-tuan tanah yang rakus. Berangkat ke perkotaan, mereka berharap menda-patkan kehidupan yang lebih layak namun realitanya, justru semakin sengsara. Mereka mendapat upah yang rendah.
Ke dua, kaum kapitalis dan tuan-tuan tanah yang rakus sengaja mengguna-kan momen terjunnya kaum wanita dan anak-anak, dengan lebih memberikan porsi kepada mereka di lapangan pekerjaan, karena mau diupah lebih murah daripada kaum lelaki, meskipun dalam jam kerja yang panjang.
Kehidupan yang dialami oleh wanita di Barat yang demikian mengenaskan, sehingga menggerakkan nurani sekelompok pakar untuk membentuk sebuah organisasi kewanitaan yang diberi nama “Humanitarian Movment” yang bertujuan untuk membatasi eksploitasi kaum kapitalis terhadap para buruh, khususnya dari kalangan anak-anak. Organisasi ini berhasil mengupayakan undang-undang perlindungan anak, akan tetapi tidak demi-kian halnya dengan kaum wanita. Mereka tetap saja dihisap darahnya oleh kaum kapitalis tersebut.
Hingga saat ini pun, kedudukan wanita karir di Barat belum terangkat dan masih saja mengenaskan, meskipun sudah mendapatkan sebagian hak mereka. Di antara indikasinya, mendapatkan upah lebih kecil daripada kaum laki-laki, keharusan membayar mahar kepada laki-laki bila ingin menikah, keharusan menanggung beban peng-hidupan keluarga bersama sang suami, dan lain sebagainya.
Beberapa Dampak Negatif dari Terjunnya Wanita untuk Berkarir
Di antara dampak-dampak negatif tersebut adalah:
Penelitian kedokteran di lapangan (dunia Barat) menunjukkan telah terjadi perubahan yang amat signifikan terhadap bentuk tubuh wanita karir secara biologis, sehingga menyebabkannya kehilangan naluri kewanitaan, tetapi tidak berubah jenis kelamin menjadi laki-laki. Jenis wanita sema-cam ini dijuluki sebagai jenis kelamin ke tiga. Menurut data statistik, kebanyakan penyebab kemandulan para istri yang bekerja sebagai wanita-wanita karir tersebut bukan karena penyakit yang biasa dialami oleh anggota badan, tetapi lebih diakibatkan oleh ulah wanita di masyarakat Eropa yang secara total, baik dari aspek materil, pemikiran maupun biologis lari dari fithrahnya (yakni sifat keibuan). Penyebab lainnya adalah upaya mereka untuk mendapatkan persamaan hak dengan kaum laki-laki dalam segala bidang. Hal inilah yang secara perlahan melenyapkan sifat keibuan mereka, banyaknya terjadi kemandulan serta mandegnya ASI sebagai akibat perbauran dengan kaum laki-laki.
Di Barat, muncul fenomena yang mengkhawatirkan sekali akibat terjunnya kaum wanita sebagai wanita karir, yaitu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak-anak kecil berupa pukulan yang keras, sehingga dapat mengakibatkan mereka meninggal dunia, gila atau cacat fisik. Majalah-majalah yang beredar di sana menyebutkan nama penyakit baru ini dengan sebutan Battered Baby Syn (penyakit anak yang dipukul). Majalah Hexagon dalam volume No. 5 tahun 1978 menyebutkan bahwa banyak sekali rumah sakit-rumah sakit di Eropa dan Amerika yang menampung anak-anak kecil yang dipukul secara keras oleh ibu-ibu mereka atau terkadang oleh bapak-bapak mereka.
DR. Ahmad Al-Barr mengatakan, “Pada tahun 1967, lebih dari 6500 anak kecil yang dirawat di beberapa rumah sakit di Inggris yang berakhir dengan meninggal sekitar 20% dari mereka, sedangkan sisanya mengalami cacat fisik dan mental secara akut. Ada lagi, sekitar ratusan orang yang mengalami kebutaan dan lainnya ketulian…setiap tahunnya, ada yang mengalami cacat fisik, ediot dan lumpuh akibat pukulan keras”.
Para wanita karir yang menjadi ibu rumah tangga tidak dapat memberikan pelayanan secara kontinyu terhadap anak-anak mereka yang masih kecil, karena hampir seluruh waktunya dicurahkan untuk karir mereka.
Berkurangnya angka kelahiran, sehingga pemerintah negara tersebut saat ini menggalakkan kampanye memperbanyak anak dan memberikan penghargaan bagi keluarga yang memiliki banyak anak. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan kondisi yang ada di dunia Islam.
Saksi Mereka Berbicara
Seorang Filosof bidang ekonomi, Joel Simon berkata, “Mereka (para wanita) telah direkrut oleh pemerintah untuk bekerja di pabrik-pabrik dan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya, akan tetapi hal itu harus mereka bayar mahal, yaitu dengan rontoknya sendi-sendi rumah tangga mereka”.
Sebuah lembaga pengkajian strategis di Amerika telah mengadakan ‘polling’ seputar pendapat para wanita karir tentang karir seorang wanita. Dari hasil ‘polling’ tersebut didapat kesimpulan: “Bahwa sesungguhnya wanita saat ini sangat keletihan dan 65% dari mereka lebih mengutamakan untuk kembali ke rumah mereka…”.
Karir Wanita dalam Perspektif Islam
Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerja-an yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam Al-Qur’an ,
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14).
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membe-bankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.
Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.
Solusi Islam Terhadap Diskursus Karir Wanita
Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa bekerja ke luar rumah dengan persyaratan sebagai berikut:
Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).
Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing; Sebab ada dampak negatif yang besar. Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seo-rang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang me-rupakan) mahramnya”. (HR. Bukhari).
Menutupi seluruh tubuhnya di hada-pan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di da-lam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum)
Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara. Firman Allah, “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik”.(Al-Ahzab: 32)
Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.
Penutup
Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien ini di dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam setiap masa dan tempat.
Sumber : (Diambil dari majalah “Al-Hikmah” volume VIII, edisi Syawwal 1416 H, hal. 123-140 dengan judul “ ‘Amal al-Mar’ah Baina Al-Islam wa Al-Gharb” tulisan Ibrahim an-Ni’mah – Abu Hafshoh)
0 komentar:
Posting Komentar